Now wan’t Buy iPhone 16 Abroad, How Much in the IMEI Fee? Apple telah membuka pre-order untuk seri iPhone 16 yang diluncurkan pada 9 September lalu di sejumlah negara.
Namun, beberapa pecinta iPhone mungkin sudah tak sabar menanti kehadiran ponsel idamannya itu dengan melakukan pre-order iPhone 16 di beberapa negara tetangga. Negara yang bisa pre order seperti di Singapura, Malaysia, hingga Thailand.
Agar iPhone 16 Series yang sudah bisa dibeli di negara tetangga bisa digunakan di Indonesia dan terkoneksi dengan jaringan seluler operator lokal, maka pemiliknya perlu melakukan registrasi IMEI atau registrasi IMEI.
Adapun dalam registrasi IMEI ini, pemilik ponsel yang membeli iPhone 16 di luar negeri juga sekaligus membayar pajak atau bea masuk untuk ponselnya yang harganya di atas USD 500.
Lantas, berapa besar pajak dan bea masuk yang dibebankan kepada mereka yang membeli iPhone 16 dan mendaftarkan IMEI-nya ke Bea Cukai? Mari kita lihat estimasi perhitungannya di sini.
Now wan’t Buy iPhone 16 Abroad, How Much in the IMEI Fee?
Perlu Anda ketahui, mendaftarkan IMEI perangkat tidak dipungut biaya. Namun, pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak, di mana perangkat yang dikenai pajak adalah perangkat yang harganya lebih dari USD 500.
Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 yang dibanderol dengan harga USD 799, maka harga kena pajaknya adalah USD 299-ya, karena USD 500 dibebaskan dari pembayaran pajak.
Rumus Perhitungan Pajak dan Bea Masuk untuk iPhone 16 yang Dibeli di Luar Negeri
Biaya registrasi IMEI mencakup beberapa variabel, di antaranya bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor.
Bea masuk yang dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean dan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.
Kemudian, PPh pasal 22 impor sebesar 10 persen dari nilai impor bagi yang sudah memiliki NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi yang belum memiliki NPWP.
Sebagai contoh, berikut adalah perhitungan pajak registrasi IMEI iPhone 16:
Contoh Pembelian iPhone 16 di Singapura
iPhone 16 dengan kapasitas 128GB dibanderol dengan harga S$1.299 atau setara dengan USD 995 (Rp15.417.634,25). Nilai kena pajak atau nilai pabean adalah barang di atas USD 500.
Dalam hal ini, nilai pabean = nilai barang – USD 500, atau USD 995 – USD 500 = USD 495, yang setara dengan Rp 7.628.791 (kurs Google saat berita ini ditulis).
Bea masuk dihitung sebesar 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879 atau dibulatkan menjadi Rp 763.000.
Nilai impor dihitung sebagai nilai pabean ditambah bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + Rp 763.000 = Rp 8.391.791.
Sementara itu, Untuk Hitungan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor, atau PPN = 11 persen x Rp 8.391.791, atau Rp 923.097.
Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah bea masuk dan PPN, atau Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.
PPh bagi pemilik NPWP: nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179
PPh untuk bukan pemilik NPWP: nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
Bea masuk: Rp 763.000 / PPN: Rp 923.097 / Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (non NPWP).
Jadi, jika ingin membeli iPhone 16 versi termurah dari Singapura misalnya, total uang yang harus kamu keluarkan merupakan:
Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau setara dengan Rp 16 juta atau Rp 17 juta.