Now UIN Raden Fatah Staff Suspected of Indecency to MABA

Now UIN Raden Fatah Staff Suspected of Indecency to MABA Seorang staf Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berinisial KR (49) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswa baru. KR digerebek saat sedang menjalankan aksinya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan setelah diserahkan oleh saksi dan warga di lokasi, dengan bukti video dan hasil penyelidikan, kini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, dilansir dari detikSumbagsel, Rabu (28/8/2024).

KR yang merupakan staf kesiswaan mendapatkan nomor kontak korban AF (17) dari grup calon siswa di Telegram. Tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp untuk bertemu di kos-kosan korban.

Now UIN Raden Fatah Staff Suspected of Indecency to MABA

Kemudian berlanjut dengan chatting dimana pelaku mengutarakan keinginannya untuk bertemu di kos korban pada tanggal 19 Agustus 2024. Di sana pelaku mencium korban layaknya orang yang sedang jatuh cinta. Kemudian, korban menyuruh pelaku untuk pulang. Namun, pelaku memegang alat kelamin korban sebelum pulang, katanya.

Anwar mengatakan, pada 25 Agustus 2024, pelaku kembali datang ke indekos korban dan melakukan perbuatan yang sama.

“Pelaku datang lagi ke kosan dan kembali melakukan pencabulan, seperti mencium dan memeluk korban. Saat itu ada saksi dan ada video yang memperlihatkan pelaku mencium leher korban yang sengaja direkam oleh korban untuk dijadikan barang bukti,” katanya.

Akibat perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *