Now Police Thwart 14 Illegal Migrant Workers to Cambodia Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 14 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal yang hendak bekerja di Kamboja. Sebanyak 2 orang yang memberangkatkan para PMI tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan mereka terjaring dalam ‘Operasi Pencegahan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural’ yang digelar Polres Bandara Soetta,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/9/2024).
Puluhan PMI nonprosedural yang didominasi oleh kaum pria itu diamankan polisi di waktu dan lokasi yang berbeda.
Kemudian pada Jumat (13/9), pihaknya mengamankan satu orang CPMI non-prosedural, dan dua orang pria berinisial MZ dan PJ yang memberangkatkan korban di Terminal 2 Bandara Soetta.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9) petugas berhasil mengamankan dua orang CPMI nonprosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9) malam petugas mengamankan tiga orang CPMI nonprosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Now Police Thwart 14 Illegal Migrant Workers to Cambodia
Reza mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pemberangkatan PMI ilegal melalui Bandara Soetta.
Saat diamankan petugas, mereka mengaku ingin bekerja di Kamboja, namun tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap untuk bekerja di luar negeri, ujar Reza Fahlevi.
Dari hasil pemeriksaan, para PMI ilegal tersebut mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pelayan restoran. Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai operator customer service, hingga menjadi admin game online yang memiliki konten pidana perjudian.
“Rata-rata mereka mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara nonprosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Reza seraya menjelaskan pihaknya telah mengantongi identitas orang tersebut.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial MZ dan PJ. Peran mereka adalah memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI nonprosedural.
Untuk CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, tegas Reza.
Secara terpisah, Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Hal ini merupakan salah satu cara agar tidak menjadi korban TPPO.
“Apabila masyarakat melihat atau mengalami TPPO, diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Roberto, dalam keterangannya.