Now Obscene Shaman, Widow in Lampung Becomes Victim of Fraud

Now Obscene Shaman, Widow in Lampung Becomes Victim of Fraud Jadi Korban Dukun Cabul, Janda di Lampung Kehilangan Rp88 juta Lampung – Seorang janda di Lampung menjadi korban pemerasan dukun cabul asal Kota Cilegon, Banten, dan merugi sebesar Rp88,3 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah bisa menghilangkan aura negatif pada tubuh korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa dukun cabul tersebut bernama Endang (38) asal Kota Cilegon, Banten.

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap korban dengan cara menyebarkan foto bugil korban,” kata Donny, Kamis (22/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa korban merupakan seorang wanita asal Kota Bandar Lampung, yang mengenal tersangka dari grup WhatsApp yang diikuti keduanya.

Now Obscene Shaman, Widow in Lampung Becomes Victim of Fraud

Kejadian pemerasan ini bermula saat korban mengirimkan foto ke grup tersebut. Selanjutnya, korban dihubungi oleh tersangka Endang bahwa ia melihat aura negatif pada tubuh korban.

“Sehingga yang bersangkutan menawarkan kepada korban untuk menghilangkan aura negatif di tubuhnya secara spiritual,” katanya.

Pada pengobatan pertama, pelaku meminta uang sebesar Rp60 juta, yang diakui untuk melakukan ritual penghilangan aura negatif tersebut.

“Karena percaya, korban pun mentransfer uang kepada tersangka. Penipuan dilanjutkan tersangka dengan melakukan video call kepada korban, alasannya untuk berobat online,” jelasnya.

Dalam video call tersebut, korban dipaksa membuka pakaiannya yang kemudian direkam oleh tersangka. Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp20 juta.

“Total korban ini mengalami kerugian Rp88,3 juta dan korbannya tidak hanya satu orang saja, tapi ada korban lain yang berdomisili di Banten,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Endang disangkakan melanggar Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c,d,e Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 6 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *