Now 4 Irregularities Bullying Case in the Binus School Seorang siswa berinisial RE melaporkan dugaan kasus perundungan di SMA Binus. Setelah bergulir ke publik, terungkap beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara pengakuan pelapor, kuasa hukum terlapor, pihak sekolah, dan hasil investigasi kepolisian.
Perbedaan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. Berikut beberapa perbedaan tersebut:
Now 4 Irregularities Bullying Case in the Binus School
1. Awalnya Disebut Dipukuli dan Ditinggal 30 Orang di Toilet, Kini Jadi Belasan
Kemudian dalam kondisi tidak berdaya, pelapor ditinggalkan oleh 30 orang di dalam toilet. Namun, dari fakta CCTV pada tanggal 30 Januari, pengadu dan 18 anak lainnya terlihat berjalan keluar menuju toilet.
Pengadu terlihat keluar sambil memainkan rambutnya dan tertawa. Dia berjalan tidak jauh dari anak lain di depannya. Dalam sebuah video amatir pada tanggal yang sama, pengadu dan salah satu terlapor terlihat bertinju satu lawan satu dan pengadu terlihat melayangkan beberapa pukulan ke arah lawan tinjunya. Setelah CCTV tersebut terungkap ke publik, RE dalam RDP DPR RI, mengatakan bahwa dirinya digiring oleh puluhan orang, bukan 30 orang seperti yang disampaikannya di awal.
2. Tidak ada rahang yang bengkok dari hasil visum.
Pelapor mengklaim bahwa rahangnya bengkok, giginya hampir rontok, dan dia muntah darah. Namun, hasil visum menyatakan hal yang berbeda. Hanya ada memar 3 cm di pipi kiri pengadu, benjolan dan rasa sakit di kepala.
3. Terdapat Anak Pejabat, Tidak Ada Anak Ketua Partai
Anak pejabat dan ketua partai disebut-sebut terlibat. Di awal kemunculan pelapor, disebutkan bahwa ia dikeroyok oleh 3 orang dan ditonton oleh 30 orang, termasuk anak pejabat termasuk DPR, MK, dan ketua umum partai.
Dalam RDP Komisi III DPR RI, Kapolsek Jaksel Kompol Ade Rahmat membantah bahwa anak ketua umum partai merupakan salah satu terlapor.
“Dari beberapa informasi, yang disebutkan tadi adalah anak ketua partai dan lain-lain, sesuai data hukum dan data yang ada, kami sudah cek KK-nya, kami belum tahu yang dimaksud,” kata Ramad dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
4. Semua Pihak Lain Menyatakan Insiden Ini Adalah Pertandingan Tinju Satu Lawan Satu yang Disetujui
Dalam RDP Komisi III DPR RI, baik pihak sekolah, terlapor, maupun kepolisian menjelaskan kronologi kejadian dari versi masing-masing. Dari kronologi tersebut, disebutkan dari bukti-bukti dan saksi-saksi bahwa yang terjadi adalah pertandingan tinju yang disetujui, satu lawan satu.
Sebelumnya, pihak sekolah juga telah menyatakan bahwa mereka akan terbuka dan terus mendukung proses investigasi.
Kalau ditanya kenapa kasus ini lama sekali [penanganannya], kami sudah berusaha melakukan diversi atau musyawarah khusus anak. Para pihak sudah bertemu, tapi belum ada titik temu, kata Rahmat.
Ia juga mengimbau agar tidak menyeret orang yang tidak bersalah dalam mencari penyelesaian kasus dugaan perundungan tersebut.