Now 5 Tips to Pass Customs Inspection in the Luggage

Now 5 Tips to Pass Customs Inspection in the Luggage Saat bepergian ke luar negeri, umumnya para pelancong akan berbelanja barang-barang yang akan dibawa ke negara tersebut. Setibanya di Indonesia, barang bawaan tersebut juga akan diperiksa oleh petugas bea cukai.

Namun tidak sedikit traveler yang mengalami masalah saat melewati pemeriksaan bea cukai di bandara, entah barang bawaannya disita atau perlu membayar denda. Agar detikers bisa lancar melewati pemeriksaan bea cukai, sebaiknya simak tips di bawah ini.

Now 5 Tips to Pass Customs Inspection in the Luggage

Berikut sederet tips agar barang bawaan lolos pemeriksaan bea cukai:

1. Harga Barang Dibeli tidak Kurang dari USD 500

Saat berada di luar negeri, beberapa orang biasanya akan membeli barang, baik untuk diri sendiri atau oleh-oleh. Namun perlu digarisbawahi, sebaiknya para pelancong tidak membeli barang melebihi USD 500.

Hal ini karena barang bawaan pribadi sampai dengan nilai pabean FOB USD 500 dibebaskan dari bea masuk. Tidak dikenakan bea masuk karena ada pembebasan fiskal untuk barang yang diperuntukkan bagi diri sendiri dan tidak dijual kembali.

Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk atas kelebihannya, antara lain bea masuk flat 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan PPh 10 persen yang memiliki NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

2. Jangan Membeli Barang Lebih dari Limit USD 1.500 untuk Barang Tertentu

Berdasarkan Permendag No. 36/2003, yang mulai berlaku pada Maret 2024, terdapat pembatasan nilai pada sejumlah barang. Barang-barang tersebut antara lain tas, mutiara, produk hewani, dan perangkat elektronik, dengan harga tidak boleh melebihi FOB USD 1.500.

3. Kemas Barang dengan Baik

Dengan begitu, barang tidak perlu dibongkar untuk melihat isinya. Traveler bisa menyimpan barang dalam tumpukan pakaian di dalam koper atau ransel saja untuk memudahkan saat pemeriksaan.

4. Isi Pemberitahuan Pabean dengan Jujur

Setibanya di Tanah Air dari perjalanan ke luar negeri, traveler harus mengisi dokumen customs declaration (CD) atau pemberitahuan pabean untuk barang bawaan penumpang.

Saat mengisinya, pastikan Anda melaporkan dengan jujur barang apa saja yang dibawa. Dengan begitu, petugas tidak akan curiga dan tidak ada potensi penyitaan.

Kini pelaporan barang bawaan sudah bisa dilakukan secara online bahkan sejak dua hari sebelum kedatangan penumpang di Indonesia. E-CD tersebut dapat diakses melalui situs resmi di ecd.beacukai.go.id. Setelah dokumen e-CD diisi, maka akan muncul QR code yang perlu dipindai di tempat pemeriksaan Bea Cukai, bandara kedatangan.

5. Persiapkan Nota atau Faktur Belanja

Traveler yang membeli barang di luar negeri disarankan untuk menyiapkan nota atau faktur belanja. Hal ini dikarenakan petugas bea cukai biasanya membutuhkan nota untuk menentukan besaran nilai transaksi saat menghitung bea masuk dan pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *